PANGANDARAN JAWA BARAT - Mengapa Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Harus Melakukan Pinjaman ke BANK dengan Pola Portopolio...ya karena itu justru akan menjadikan APBD sehat kembali, yang mana apabila program kegiatan yang menjadi unggulan terbayarkan, semua bisa berjalan kembali, seperti :
a. Pangandaran Hebat (gratis biaya pendidikan 12 tahun) dengan tujuan akes pendidikan mudah dan bermutu);
b. Pendidikan karakter (Ajengan Masuk Sekolah dan Pangandaran Mengaji) akan berjalan kembali;
c. Program UHC terjaga dan terjamin (Jaminan kesehatan);
d. Program penguatan desa bisa berjalan dengan baik seperti pembangunan insfrastruktur pedesaan, ekonomi pedesaan, tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, instensif RT, RW, Linmas, Kader Posyandu;
e. Pembiayaan tenaga penunjang Pemerintah Daerah (tenaga Non
PNS/honorer) bisa berjalan normal;
f. Program penambahan SDM yang diperlukan dapat berjalan sesuai
dengan kebutuhan seperti rekrutmen PNS, dan tenaga P3K;
g. Jasa pelayan kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan prima;
h. Bagi Hasil ke Pemerintah Desa bisa berjalan normal kembali.
Demikian dikatakan Iwan M Ridwan mantan ketua DPRD kabupaten Pangandaran periode 2014-2019 yang juga selaku koordinator ratusan aksi Masyarakat Peduli Pangandaran (MPP), saat audensi, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Rabu (14/12/2023).
Dijelaskannya bahwa:
1. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. (Pasal 1 angka 38 UU 23/2014):
2. Secara prinsif rencana pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran sudah sesuai dengan:
a. Inisiatif dari Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah:
b. Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman daerah tersebut sudah sesuai dengan dokumen perencaan daerah:
C. Merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup: 1). Defisit APBD: 2). Pengeluaran Pembiayaan: dan 3). Kekurangan Arus Kas.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) PP Nomor 56 tahun 2018, berbunyi :
a. Ayat (1): Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah..
b. Ayat (2): Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUAPPAS).
4. Bahwa DPRD Kabupaten Pangandaran secara kelembagaan sudah menyetujui rencana pinjaman daerah dengan jangka panjang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Penetapan Kesepakatan RKUA dan RPPAS Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, pukul 13.00 WIB s/d selesai, yang dihadiri oleh 36 anggota DPRD yang berarti 90-96?ri 40 anggota DPRD, dengan keterwakilan seluruh fraksi di DPRD secara lengkap:
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Bahwa awal dari penyebab terjadi defisit anggaran di Kabupaten
Pangandaran dikarenakan:
a. Karena adanya pandemi covid-19 pada tahun 2020 yang mengakibatkan:
1) Terjadinya penurunan PAD sebesar Rp. 9, 5 Milyar;
2) Dana transfer mengalami penurunan sebesar Rp. 137, 9 milyar;
3) Terjadi penambahan belanja daerah untuk penanganan Covid-19,
pencegahan covid-19, dan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp. 184, 1 milyar;
4) Membengkaknya bantuan sosial untuk penangan ekonomi sebesar
Rp. 31 milyar.
b. Karena dalam masa transisi dengan pelaksanaan Pilkada secara serentak
seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, dan
dengan terbitnya Keputusan MK bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024, mengakibatkan berkurangnya masa bhakti Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang semula berakhir pada tahun 2026 menjadi tahun 2024, maka harus dilakukan percepatan pembangunan dalam upaya pencapainan target RPJMD " katanya",
Oleh sebab itu maka, menurut Iwan M Rudwan, untuk meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) di Kabupaten Pangandaran pasca Pandemi Covid-19 mengalami penurunan signipikan, maka pada tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023, dilakukan langkah-langkah tetapi adanya pembangunan dengan skala prioritas, untuk :
a. Supaya pergerakan ekonomi tetap berjalan;
b. Adanya pemerataan pembangunan bisa tercapai; dan
c. Pelaksanaan RPJMD tahun 2021 s/d 2026 bisa tercapai.
Salah satu langkah yang dianggap paling baik untuk mengembalikan
seluruh kebijakan dapat berjalan seperti awal sebelum pandemi Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Pangandaran merencakan Pinjaman Daerah tersebut dengan pola portofolio tahun anggaran 2024 yaitu melakukan pinjaman jangka panjang (10 tahun) supaya dapat membayar hutang tahun sebelumnya untuk tidak menambah hutang baru "kata Iwan",
Jadi, apabila pinjaman daerah dilakukan pada tahun 2024, maka prediksi kondisi keuangan Daerah sebagai berikut, Pendapatan :
- 1. PAD 2024
141, 000, 000, 000
147, 000, 000, 000
- 2. DAU
554, 021, 397, 000
554, 021, 397, 000
- 3. Transfer (DBH dari APBN dan Provinsi)
94, 000, 000, 000
94, 000, 000, 000
- 4. Pinjaman daerah
350, 000, 000, 000
JUMLAH
1, 139, 021, 397, 000.
795, 021, 397, 000.
Sedangkan, sisa utang tahun 2023:
- 1. Sisa Utang (SK Bupati)
53, 915, 636, 002
- 2. KDP (Sisa kontrak Tahun 2022)
172, 744, 999
- 3. Hutang Belanja thn 2023. 244, 000, 000, 000
- 4. Hibah ke KPU dan BAWASLU thn 2023
12, 000, 000, 000
- 5. TPP thn 2023
15, 000, 000, 000
- 6. Non PNS thn 2023
15, 000, 000, 000
JUMLAH
340, 088, 381, 001
Kebutuhan Tahun Berjalan (2024)
- 1. Belanja Pegawai (Gaji PNS, Gaji DPRD, TPP, Gaji KDH/WKDH)
427, 859, 325, 668 -
427, 859, 325, 668.
- 2. Pembayaran Pokok dan Bunga Pinjaman
48, 500, 000, 000
52, 050, 000, 000.
- 3. ADD
60, 006, 767, 200
60, 006, 767, 200.
- 4. Bagi Hasil ke Desa 2024
14, 596, 515, 771 -
14, 596, 515, 771.
- 5. TPAPD
10, 719, 000, 000 -
20, 400, 000, 000.
- 6. RT, RW, LINMAS, POSYANDU
3, 033, 000, 000
6, 066, 000, 000.
- 7. NON ASN
20, 000, 000, 000
20, 000, 000, 000.
- 8. PBI (Asuransi Kesehatan)
10, 044, 573, 670
10, 044, 573, 670.
- 9. Pengamanan Pilkada
10, 000, 000, 000.
- 10. Hibah Pilkada ke (KPU+BAWASLU 2024)
18, 000, 000, 000.
- 11. HIBAH PARPOL (Parpol Hasil Pemilu 2019+2024)
1, 039, 918, 000
1, 039, 918, 000.
- 12. HIBAH (Hibah Ormas, Keagamaan)
3, 650, 000, 000
3, 650, 000, 000.
- 13. BANSOS (Rutilahu)
1, 000, 000, 000
1, 500, 000, 000.
- 14. DAU SG (Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur)
39, 800, 000, 000
20, 000, 000, 000.
- 15. BTT (Belanja Tidak Terduga)
5, 000, 000, 000
5, 000, 000, 000.
- 16. Program Kegiatan
30, 775, 974, 474
58, 100, 355, 475.
- 17. Rutin (Listrik/Air/Internet)
17, 428, 096, 009
17, 228, 096, 009.
- 18. Operasional
71, 079, 845, 208
77, 479, 845, 208
(Perjalanan Dinas, Mamin, ATK, Pemelihaaraan, Sewa)
- 19. Hutang Lainnya Tahun 2023
6, 400, 000, 000
(Bagi Hasil Ke Desa)
Belanja Tahun Berjalan
798, 933, 015, 999
795, 021, 397, 000
Total Belanja (B + C)
1, 139, 021, 397, 000
795, 021, 397, 000.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 3 (tiga) tahun terakhir:
a. Realisasi PAD tahun 2020 sebesar Rp. 105, 3 milyar;
b. Realisasi PAD tahun 2021 sebesar Rp. 175, 1 milyar;
c. Realisasi PAD tahun 2022 sebesar Rp. 256, 8 milyar.
Maka untuk pembayaran cicilan pinjaman daerah dengan jangka waktu selama 10 tahun sebesar Rp. 350.000.000.000, - , maka pengembalian utang cicilan setiap tahun adalah untuk pengembalian pokok utang sebesar Rp.
35.000.000.000, - + bunga dan biaya lainnya sebesar Rp. 13.000.000.000, -
jumlah (pembayaran pokok utang + bunga + biaya lainnya) sebesar Rp. 48.000.000.000 " kata Iwan, "
Menurutnya, untuk pembayaran cicilan utang (pokok + bunga + biaya lainnya) sebesar Rp. 48.000.000.000, - setiap tahun cukup dengan 30?ri Pendapatan Asli Daerah (PAD), apalagi kalau PAD bisa naik setiap tahun minimal 5% saja, maka kemampuan keuangan semakin baik, jadi tidak benar apabila sudah beredar isu yang tidak bertanggungjawab dan menyesatkan bahwa setiap penduduk di Kabupaten Pangandaran harus ikut membayar hutang Bupati Jeje Wiradinata, sebesar Rp. 750.000.000, -
per orangnya "itu pitnah yang keji ! "katanya". (Anton AS)